PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 12
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi kriteria: a. mudah diakses; dan b. selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian Sosial.
(2) Penggunaan Data dan Informasi dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan Informasi antarunit kerja di lingkungan Kementerian Sosial, antarinstansi pusat, dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses Data dan Informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas Data dan Informasi.
