PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 13
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi guna memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Infrastruktur SPBE dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan Data dan Informasi kesejahteraan sosial. (3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE harus didasarkan pada Arsitektur SPBE.
