Pasal 14
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aplikasi: a. umum; dan b. khusus. (3) Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. (4) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi
pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain. (5) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi umum dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. (6) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan/atau kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. (7) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dibangun, dikembangkan, dan dibiayai oleh masing-masing satuan kerja sesuai dengan Arsitektur SPBE. (8) Hak cipta atas Aplikasi SPBE beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik Kementerian Sosial dan tidak dapat digunakan di luar Kementerian Sosial tanpa persetujuan Menteri. (9) Pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus memperhatikan standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
