Pasal 15
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i bertujuan untuk melindungi aset Data dan Informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
(2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. Kenirsangkalan. (3) Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial harus menerapkan Keamanan SPBE. (4) Penerapan Keamanan SPBE dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengendalian Keamanan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan Data dan Informasi kesejahteraan sosial. (6) Dalam menerapkan dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan Data dan Informasi kesejahteraan sosial dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
