Pasal 16
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Sosial.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan dinamis, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, penyusunan naskah hukum, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal Kementerian Sosial. (4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Sosial. (5) Unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Layanan SPBE sesuai dengan tugas dan fungsi.
