Pasal 8
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Peta Rencana SPBE disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan: a. Peta Rencana SPBE nasional; b. perubahan Arsitektur SPBE; c. perubahan rencana kerja; dan/atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE. (4) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi perencanaan program dan anggaran dan satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (5) Hasil reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
