Pasal 7
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE, dan rencana strategis Kementerian Sosial. (2) Penyusunan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi perencanaan program dan anggaran dan satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (3) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE dapat dilakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan dengan Peta Rencana SPBE nasional. (4) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
