Pasal 6
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Arsitektur SPBE disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia.
(4) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE; c. perubahan pada unsur SPBE di Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf j; d. perubahan pada domain Arsitektur SPBE; dan/atau e. perubahan rencana strategis Kementerian Sosial. (5) Hasil reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
