Pasal 5
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu. (2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. referensi arsitektur; dan b. domain arsitektur.
(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. (4) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat: a. Proses Bisnis; b. Data dan Informasi; c. Infrastruktur SPBE; d. Aplikasi SPBE; e. Keamanan SPBE; dan f. Layanan SPBE. (5) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian Sosial. (6) Penyusunan Arsitektur SPBE dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (7) Dalam menyusun Arsitektur SPBE dapat dilakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyelaraskan dengan Arsitektur SPBE nasional. (8) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
