PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 24
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial; dan b. memberikan saran perbaikan yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan internal SPBE; b. Tata Kelola SPBE; c. Manajemen SPBE; dan d. Layanan SPBE.
