Pasal 23
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE
(1) Tim koordinasi SPBE di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE. (2) Tim koordinasi SPBE di lingkungan Kementerian Sosial berkewajiban melakukan kolaborasi SPBE. (3) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah informal untuk pertukaran Informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian Sosial. (4) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimanfaatkan untuk: a. penyampaian ide/gagasan;
b. pengembangan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE; c. peningkatan kompetensi teknis; d. perbaikan kualitas Layanan SPBE; e. penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan/atau f. penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
