Pasal 22
BAB 5 — PENYELENGGARA SPBE
(1) Penyelenggara SPBE di lingkungan Kementerian Sosial merupakan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi dibentuk tim koordinasi SPBE di lingkungan Kementerian Sosial yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim koordinasi SPBE di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pengarah, yang dijabat oleh Menteri; b. koordinator, yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal; c. sekretaris, yang dijabat oleh kepala satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia; dan d. anggota, yang terdiri atas seluruh pimpinan unit kerja eselon I.
