PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 21
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
