Pasal 20
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dilakukan oleh tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. auditor yang merupakan pegawai pada Inspektorat Jenderal yang memiliki kemampuan tata cara audit dan tata pelaksanaan audit serta kompetensi teknis teknologi Informasi dan komunikasi yang sesuai dengan objek yang diaudit; dan b. pegawai yang mempunyai kompetensi teknis sesuai dengan objek audit dan berasal dari satuan kerja pada Sekretariat Jenderal yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia berkoordinasi dengan satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan Data dan Informasi kesejahteraan sosial.
