Pasal 19
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi Informasi dan komunikasi. (2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Sosial; dan b. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi eksternal. (4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas audit: a. Infrastruktur SPBE; b. Aplikasi SPBE; dan c. Keamanan SPBE. (5) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi Informasi dan komunikasi; b. Fungsionalitas teknologi Informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi Informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi Informasi dan komunikasi lainnya.
