PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 18
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial harus melaksanakan Manajemen SPBE.
(2) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi organisasi dan sumber daya manusia. (3) Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
