PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 25
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh tim asesor internal di lingkungan Kementerian Sosial yang beranggotakan unit kerja eselon I. (2) Tim asesor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator SPBE. (3) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh koordinator kepada Menteri. (5) Pemantauan dan evaluasi SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
