PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 42
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana pada setiap akhir tahun anggaran. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya dalam rangka perbaikan program. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
