PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 43
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Bupati/walikota berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana kepada gubernur. (2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana di daerahnya kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. (3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun. (4) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
