Pasal 41
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana. (3) Pemantauan dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan dalam kebijakan,
2015, No.599
program, dan kegiatan bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana. (4) Pemantauan dilakukan dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana.
