PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 40
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bertujuan untuk mengetahui: a. kegiatan yang dilaksanakan; b. permasalahan yang timbul dalam proses kegiatan; c. metode dan teknik yang digunakan untuk mencapai tujuan kegiatan; d. perubahan perilaku klien; dan e. peningkatan kualitas hidup.
