PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 39
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap keberadaan dan pelaksanaan tugas dari bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana.
