Pasal 38
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana meliputi : a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; d. sumbangan masyarakat; dan/atau e. sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalokasian pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
2015, No.599
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
