Pasal 37
BAB 3 — PENDAMPINGAN SOSIAL
Pendamping Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 memiliki tugas sebagai berikut: a. mengadakan kontak awal dengan korban bencana yang akan didampingi; b. menyusun rencana kegiatan kelompok; c. mengumpulkan data/informasi tentang korban penerima bantuan; d. melakukan kesepakatan dengan korban bencana sebagai calon dampingan; e. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan realisasi penyaluran bantuan kepada penerima korban bencana; f. membantu menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran bantuan; g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan penyaluran kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota; h. pelaksanaan pendampingan sosial kepada penerima bantuan dilakukan selama 3 (tiga) bulan dimulai pada saat bantuan telah masuk ke rekening penerima bantuan; dan i. pendamping sosial penerima bantuan diberikan hak berupa honor selama 3 (tiga) bulan.
