Pasal 36
BAB 3 — PENDAMPINGAN SOSIAL
Pelaksanaan pendampingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan ketentuan : a. petugas pendamping sosial penerima bantuan bahan bangunan rumah ditunjuk oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dengan dikuatkan melalui Surat keputusan kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota setempat; b. petugas pendamping sosial dapat berasal dari Taruna Siaga Bencana/Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan/Pekerja Sosial Masyarakat/Karang Taruna, aparat pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Tenaga Pelopor Perdamaian yang bertempat tinggal di lokasi kejadian selama melakukan pendampingan; dan
2015, No.599
c. setiap petugas pendamping sosial bertugas mendampingi paling sedikit 1 (satu) kelompok yang terdiri dari 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) kepala keluarga.
