PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 33
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
(1) Permohonan bantuan fasilitasi desa inklusi diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai : a. identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; dan b. data nama dan alamat yang lengkap penerima bantuan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan fasilitasi desa inklusi.
2015, No.599
