Pasal 34
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
Prosedur permohonan bantuan fasilitasi desa inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi: a. bupati/walikota mengusulkan permohonan bantuan fasilitasi desa/kelurahan inklusi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan data by name and by address korban bencana sosial berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili dan mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi; b. dinas/instansi sosial provinsi merekomendasi permohonan bantuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan data calon penerima bantuan fasilitasi berdasarkan usulan bupati/walikota; c. pemanfaatan dan penggunaan bantuan diperuntukkan dalam rangka menunjang fasilitas yang dibutuhkan desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis untuk kepentingan masyarakat; d. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial melakukan penelaahan untuk menyetujui dan memberikan bantuan fasilitasi desa inklusi sesuai usulan yang disampaikan;dan e. penyaluran bantuan bantuan fasilitasi desa inklusi dilakukan melalui cash transfer ke rekening bank penerima bantuan.
