PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 32
BAB 2 — PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
(1) Bantuan fasilitasi desa inklusi dilakukan dalam bentuk bantuan desa/kelurahan. (2) Indeks bantuan fasilitasi desa inklusi paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis. (3) Jenis bantuan fasilitasi desa inklusi tergantung dari kebutuhan desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis setelah dilakukan verifikasi, diutamakan untuk peruntukkan : a. sarana dan prasarana lingkungan; b. menunjang kepranataan sosial dan adat; c. fasilitas sosial; d. bimbingan pengorganisasian masyarakat; e. pengembangan masyarakat; dan/atau f. aksi sosial masyarakat.
