PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 69
BAB 14 — PENGELOLAAN KEUANGAN HIBAH DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI
Pengajuan Permohonan Nomor Register, dilakukan dengan cara : a. Menteri/pimpinan lembaga/Kepala Kantor/ Satuan Kerja (Satker) selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen; b. Permohonan nomor register dilampiri :
- Perjanjian hibah (grant agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
- Ringkasan hibah (grant summary).
