PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 68
BAB 14 — PENGELOLAAN KEUANGAN HIBAH DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI
Pengesahan pendapatan dan belanja, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan nomor register; b. pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; c. penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
