Pasal 70
BAB 14 — PENGELOLAAN KEUANGAN HIBAH DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI
Pengelolaan Rekening Hibah, dengan prosedur sebagai berikut : a. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA Cq. Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang; b. permohonan persetujuan pembukaan rekening, dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja; c. atas dasar persetujuan pembukaan rekening dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, Menteri/ Kepala Kantor/ Satuan Kerja selaku PA/ Kuasa PA membuka Rekening Hibah untuk menandai kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan; d. Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian/ kantor/satuan kerja;
e. Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup oleh Menteri/ Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan; f. Jasa giro/ bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke kas negara sebagai PNBP, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan; dan g. Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.
