PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pasal 47
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB secara langsung maupun melalui sistem informasi penyelenggaraan UGB. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan melalui: a. kepolisian setempat; b. dinas sosial daerah provinsi dan dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan/atau c. pusat kendali Kementerian Sosial.
