PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pasal 48
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan UGB sesuai dengan lingkup kewenangannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan UGB.
