PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pasal 46
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan UGB.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan. (4) Menteri dalam melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan UGB dapat dibantu oleh tim pertimbangan dan pengawasan penyelenggaraan UGB.
