PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pasal 34
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN UGB
(1) HTT atau HTDP dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat dikonversi dalam bentuk uang oleh Penyelenggara UGB. (2) HTT atau HTDP dalam bentuk barang yang telah dikonversi dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai barang yang ditetapkan dalam surat keputusan izin penyelenggaraan UGB.
