Pasal 33
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN UGB
(1) HTT atau HTDP dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a harus diserahkan oleh Penyelenggara UGB kepada: a. Kementerian Sosial; atau b. dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(2) HTT atau HTDP dalam bentuk barang yang telah diserahkan kepada dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota merupakan barang milik negara yang tercatat di Kementerian Sosial dan dititipkan kepada dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota. (3) Dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang menerima HTT atau HTDP dalam bentuk barang kepada Kementerian Sosial. (4) Dalam hal dinas sosial daerah provinsi atau dinas sosial daerah kabupaten/kota ingin memanfaatkan HTT atau HTDP dalam bentuk barang harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.
