PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pasal 26
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN UGB
(1) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h dilakukan oleh Penyelenggara UGB untuk mempromosikan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Promosi penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi yang memudahkan masyarakat mengetahui legalitas penyelenggaraan UGB.
