PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pasal 25
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN UGB
(1) Penetapan izin Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dilakukan setelah permohonan izin penyelenggaraan UGB mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB. (2) Izin Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat batas waktu pelaksanaan periode Promosi paling lama 1 (satu) tahun.
