PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Pasal 27
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN UGB
(1) Pemberian izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan pemberian izin penyelenggaraan UGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani urusan di bidang penyelenggaraan UGB.
