Pasal 9
BAB 2 — JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Naskah Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebagai berikut: a. UNDANG-UNDANG berisikan materi yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, diperintahkan oleh suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat; b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG berisikan sama dengan materi muatan UNDANG-UNDANG; c. PERATURAN PEMERINTAH berisikan materi untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya; d. Peraturan PRESIDEN berisikan materi yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan; dan e. Peraturan Menteri Sosial berisikan materi yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial.
