Pasal 10
BAB 2 — JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
Materi muatan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebagai berikut: a. Keputusan berisikan penetapan kebijakan Menteri, Pejabat UniI, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, atau Kepala Unit Pelaksana Teknis yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan/atau merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk:
- MENETAPKAN atau mengubah status kepegawaian atau keanggotaan atau material atau peristiwa;
- MENETAPKAN atau mengubah atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim; atau
- MENETAPKAN pelimpahan wewenang. b. Instruksi berisikan petunjuk/arahan tentang pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan atau kebijakan oleh Menteri, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, atau Kepala Unit Pelaksana Teknis; c. Surat Edaran berisikan pemberitahuan dari Menteri, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis tentang hal tertentu berupa perintah, petunjuk, atau penjelasan yang dianggap penting dan mendesak; d. keputusan bersama menteri berisikan kebijakan yang bersifat penetapan oleh lebih dari 1 (satu) menteri yang mengikat subyek/obyek tertentu yang dituangkan secara tertulis dan yang ditetapkan oleh Menteri; e. peraturan Eselon I dan Eselon II berisikan pedoman atau petunjuk pelaksanaan yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan Eselon I atau Eselon II sesuai dengan kewenangannya atau pelaksanaan dari Peraturan Menteri; f. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian berisikan materi kegiatan yang akan dilaksanakan bersama antara Kementerian Sosial c.q. unit pelaksana teknis atau unit penunjang dengan pihak
lain yang mengatur tugas dan tanggung jawab masing- masing pihak; dan g. Perjanjian Kerja Sama berisikan persetujuan bersama antara para pihak yang telah melaksanakan kesepakatan bersama mengenai suatu kegiatan yang dituangkan secara tertulis dan merinci isi dari pokok-pokok dalam kesepakatan kerja sama serta memuat tugas dan tanggung jawab para pihak.
