PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab; a. memprakarsai penyusunan Naskah Hukum berupa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf e; b. MENETAPKAN Peraturan Menteri; dan/atau c. MENETAPKAN Naskah Hukum bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f. (2) Penetapan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b penandatanganannya dilakukan oleh Menteri dan tidak dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon I.
