PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penandatanganan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial yang mengatur kebijakan teknis operasional di lingkungannya sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Penandatanganan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang bersangkutan dan tidak atas nama Menteri.
