PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial sepanjang mengatur kebijakan teknis operasional sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Penandatanganan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang bersangkutan atas nama Menteri.
