PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Hukum mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengoordinasikan perumusan rancangan Naskah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang diprakarsai oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial sebelum ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengoordinasian perumusan rancangan Naskah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengkajian dan penelaahan substansi materi rancangan Naskah Hukum oleh Biro Hukum. (3) Biro Hukum melakukan penelaahan substansi materi bahan yang disampaikan oleh Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit Eselon I Pemrakarsa.
