PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa: a. Keputusan Menteri; b. Instruksi Menteri;
c. Surat Edaran Menteri; d. keputusan bersama menteri; dan e. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/ Memorandum Saling Pengertian. (2) Penetapan Naskah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berupa Instruksi Menteri tidak dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada Pejabat Eselon I.
