PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
Naskah Hukum yang berupa bukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. Keputusan; b. Instruksi;
c. Surat Edaran; d. keputusan bersama menteri; e. peraturan Eselon I dan Eselon II; f. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum Saling Pengertian; dan g. Perjanjian Kerja Sama.
