PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 52
BAB 7 — PENDOKUMENTASIAN, PENYEBARLUASAN, DAN SOSIALISASI
(1) Penggandaan dan penyebarluasan hasil Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan, dilakukan oleh Unit Kerja di bidang hukum di lingkungan unit masing-masing. (2) Setiap Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan yang diproses oleh unit Pemrakarsa, wajib dikirimkan salinannya kepada kepala Biro Hukum c.q. bagian dokumentasi dan informasi hukum untuk dipergunakan sebagai dokumentasi hukum.
