PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 51
BAB 7 — PENDOKUMENTASIAN, PENYEBARLUASAN, DAN SOSIALISASI
(1) Sosialisasi rancangan Naskah Hukum yang berupa uji publik dapat dilakukan oleh: a. unit Pemrakarsa; b. Unit Kerja yang Menangani Bidang Hukum di unit kerja Eselon I Pemrakarsa; dan c. Biro Hukum. (2) Rancangan sebagai bahan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rancangan yang sudah dikoordinasikan dengan Biro Hukum.
