PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan...
Pasal 50
BAB 7 — PENDOKUMENTASIAN, PENYEBARLUASAN, DAN SOSIALISASI
(1) Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan diselenggarakan oleh Biro Hukum.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain diselenggarakan oleh Biro Hukum juga dapat dilakukan oleh unit kerja di bidang hukum di lingkungan unit kerja Eselon I masing-masing. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Biro Hukum.
